INFO PENTING
Jumat, 17 Mei 2019
Untuk masyarakat Desa Pemogan yang mempunyai Anak yang akan melanjutkan pendidikan Berkaitan dg Penerimaan Peserta Didik Baru,Bahwa TIDAK DIPERLUKAN LEGALISIR dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (AKTA,KK,KTP-el,dan KAI)